Apa itu Peringatan Darurat Garuda Biru? Inilah Jawabannya!
Apa itu Peringatan Darurat Garuda Biru? Inilah Jawabannya! - Peringatan Darurat Garuda Biru saat ini sedang tren di banyak media sosial. Ini merupakan Gerakan massal yang artinya sebuah ajakan kepada seluruh Masyarakat Indonesia untuk selalu mengawal Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) juga terkait aturan-aturan jalannya Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Lalu darimana awal mula pencetus Peringatan Darurat Garuda Biru ini muncul?
Perlu kamu ketahui bahwa awal mula Peringatan Darurat Garuda ini muncul yaitu dari postingan akun Instagram @najwashihab, @narasitv, dan @matanajwa.
Ada fakta menarik yang disampaikan oleh akun Instagram @narasinewsroom yaitu poster yang bertuliskan “Peringatan Darurat” diupload secara serentak di seluruh platform Narasi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024.
Alasan Narasi mengupload gambar “Peringatan Darurat”
Demokrasi Indonesia saat ini berada dalam keadaan darurat. Tiga pilar demokrasi saat ini sudah dalam yang sangat rawan. Kemudian Keputusan Baleg DPR RI dalam pembahasan Revisi Undang Undang Pilkada.
Kenapa harus gambar garuda dengan latar belakang warna biru dan bertuliskan “Peringatan Darurat”? Bermula dari sebuah penggalan video yang diupload oleh akun Youtube EAS Indonesia Concept pada tanggal 22 Oktober tahun 2022.
Buat yang belum tahu, EAS Indonesia Concept itu adalah akun Youtube yang konsepnya seperti sebuah sistem peringatan kedauratan nasional di Amerika. Jadi, kalo di Amerika itu The Emergency Alert System, nah dibuatlah EAS yang versi Indonesianya. Channel youtube itu dibuat, yaitu bertujuan untuk menyebarkan informasi darurat melalui siaran radio dan televisi.
Arti Peringatan Darurat Garuda Biru
Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru adalah sebuah panggilan kepada Masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga demokrasi serta keadilan Indonesia saat ini.
Kemudian, Peringatan Darurat Garuda Biru yang saat ini Tengah viral di media sosial adalah sebuah Gerakan untuk mengajak netizen Indonesia untuk selalu kawal Keputusan MK dan revisi UU Pilkada. Karena menurut informasi yang didapat, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) lebih memilih menggunakan keputusan Mahkamah Agung (MA) dibanding dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Batasan usia yang bisa maju di Pilkada 2024.
Demikian informasi terkait artikel yang berjudul “Apa itu Peringatan Darurat Garuda Biru? Inilah Jawabannya!”. Semoga artikel yang disajikan dapat bermanfaat. Dapatkan update artikel menarik lainnya, dengan selalu kunjungi rendiriansyah.com. Terimakasih