Cara Mengajukan Permohonan Cetak KK (Kartu Keluarga) Online
![]() |
Cara Mengajukan Permohonan Cetak KK (Kartu Keluarga) Online |
Cara Mengajukan Permohonan Cetak KK (Kartu Keluarga) Online - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat data lengkap seluruh anggota keluarga. Proses pengurusan KK, baik untuk pembuatan baru, perubahan data, maupun penambahan anggota keluarga, sering kali membingungkan masyarakat karena kurangnya informasi yang jelas dan mudah diakses. Oleh karena itu, melalui tulisan ini, saya ingin membagikan informasi lengkap seputar pelayanan Kartu Keluarga, khususnya bagi warga Kabupaten Garut.
Dokumen ini saya susun untuk memudahkan masyarakat memahami cara mengajukan permohonan cetak KK online, termasuk persyaratan yang diperlukan, langkah-langkah pengajuan, hingga sistem pelayanan yang tersedia baik secara daring (online) maupun langsung (offline). Informasi ini bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.
Cara Mengajukan Permohonan Cetak KK (Kartu Keluarga) Online
PERSYARATAN KK BARU:
- Fotokopi Buku Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Perceraian;
- Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindang Datang;
- E-mail dan No. Telp Aktif.
PERSYARATAN KK PERUBAHAN DATA:
- Formulir Perubahan Elemen Data F-1.06 (dapat di download di menu formulir persyaratan);
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi KTP el pemohon;
- Fotokopi Dokumen Pendukung Perubahan Data;
- E-mail dan No. Telp Aktif.
PERSYARATAN PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA:
- Formulir Biodata Keluarga F-1.01 (dapat di download di menu formulir persyaratan);
- Fotokopi Komsen Kelahiran dari desa/Surat Keterangan Lahir;
- Fotokopi Kartu Keluarga Lama;
- Email dan No. Telp Aktif.
MEKANISME PROSEDUR:
- Pemohon adalah yang berkepentingan/tidak diwakilkan;
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir dan memberikan persyaratan;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
- Petugas pelayanan melakukan proses penginputan data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- Pejabat menandatangani Kartu Keluarga dengan proses Tanda Tangan Elektronik;
- Petugas menerbitkan Kartu Keluarga;
- Kartu Keluarga disampaikan kepada pemohon.
SISTEM PENGAJUAN:
- Pelayanan online melalui link pastioke.garutkab.go.id
- Pelayanan offline dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil
Semoga informasi yang saya bagikan ini dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dengan lebih efisien dan tanpa hambatan. Jangan lupa untuk selalu memastikan data yang diajukan sudah benar agar proses dapat berjalan lancar.