Cara Cek Pajak Motor Online

Cara Cek Pajak Motor Online
Cara Cek Pajak Motor Online

Cara Cek Pajak Motor Online Jawa Barat – Pada kesempatan kali ini, Saya akan berbagi cara untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online khusus untuk daerah Jawa Barat.

Bapenda Jabar atau Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat telah menyediakan cara untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan cara online.

Sehingga para pengendara yang ingin mengetahui biaya pajak motor tahunannya bisa dicek melalui komputer bahkan melalui Smartphone.

Diharapkan dengan adanya fasilitas seperti ini, wajib pajak dapat mengetahui nominal PKB yang harus dibayarkan dan mengetahui masa berlaku pajak STNK serta menyadarkan wajib pajak akan pentingnya membayar pajak demi kebaikan Indonesia.

Jadi, wajib pajak bisa mempersiapkan besaran nominal terlebih dahulu, yang nantinya nominal tersebut harus dibayarkan ke Samsat saat perpanjangan masa berlaku STNK dan bayar pajak.

Berikut Cara Cek Pajak Motor Online

1. Mengecek PKB melalui Sambara di aplikasi Sapawarga

Tampilan Aplikasi Sapawarga


Wajib Pajak di Jawa Barat dapat memanfaatkan aplikasi Sambara yang saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi Jabar Superapps Sapawarga yang dapat diunduh di Google Play maupun di Appstore. Sapawarga sendiri merupakan aplikasi berbagai layanan publik yang ada di Jawa Barat agar dapat dengan mudah diakses dalam satu aplikasi.


2. Mengecek PKB melalui Website Bapenda Jabar

Bapenda Jabar


Selain melalui Sambara di aplikasi Sapawarga, Wajib Pajak juga dapat melakukan pengecekan nominal PKB melalui website Bapenda Jabar. Wajib Pajak cukup membuka laman website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb dan memasukkan nopol kendaraan, memilih warna TNKB dan memasukan kode captcha untuk mendapatkan informasi PKB.

Itulah cara mudah untuk mengecek pajak motor secara online. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat.


Next Post Previous Post
1 Comments
  • Imam
    Imam September 7, 2023 at 8:20 AM

    Terimakasih Kak Informasinya. Izin Bookmark ya Kak

Add Comment
comment url