Kurban Dulu atau Bayar Hutang Dulu?


Kurban Dulu atau Bayar Hutang Dulu? – Idul Adha jatuh pada tanggal 17 Juni 2024. Sudah seharusnya kita menjalankan ibadah ini penuh dengan rasa Syukur atas keberkahan rezeki yang telah Allah berikan selama ini kepada kita semua.

Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu ungkapan rasa Syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat dan karunia yang telah Allah berikan kepada kita.

Selain itu, ada makna yang tersirat dalam menjalankan kurban yaitu tentang kepedulian sosial. Bayangkan saja, berapa banyak orang yang merasa bahagia karena mendapatkan daging kurban? Tidak sedikit orang yang tiap harinya tidak bisa merasakan kenikmatan olahan daging. Mungkin satu tahun sekalipun belum tentu mereka bisa merasakan.

Ada sedikit cerita tentang seseorang yang ingin menunaikan kurban, namun dia terkendala dengan hutang yang dia miliki. Secara singkat, mungkin pertanyaannya seperti ini:

Bolehkah berkurban sementara masih punya hutang?

Bersumber dari Muamalah Daily, terkait pertanyaan diatas, Anda dapat menjalankan 3 dari jawaban di bawah ini:

  • Pertama, saat hutangnya yang halal sudah jatuh tempo. Maka menunaikan hutang didahulukan. Seperti debitur yang memiliki hutang untuk angsuran rumah pertama. “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Jamaah)
  • Kedua, saat hutangnya belum jatuh tempo. Maka berkurban itu menjadi tuntutan karena berkurban tidak melalaikannya kewajibannya.
  • Ketiga, “bayar utang dulu daripada berkurban”, itu tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti atau menunda membantu dan bersedekah. Saat bisa dilakukan keduanya dengan melipatgandakan kemampuan, maka itu menjadi keutamaan. 


Demikian artikel tentang Kurban Dulu atau Bayar Hutang Dulu? Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Bila ada kritik dan saran, silakan untuk sampaikan melalui akun media sosial saya. Terimakasih.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url